Hukum Kontrak Konstruksi
– Yogyakarta, 15 - 16 Februari 2016
Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi ini akan mengupas dan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya., agar para pelaku usaha konstruksi mengetahui cara-cara menyusun kontrak konstruksi yang baik untuk mengurangi terjadinya sengketa di kemudian hari.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar dalam menyusun kontrak dibidang konstruksi dan juga meningkatkan pengetahuan dalam penyelesaian permasalahan seputar hukum kontrak konstruksi.
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi:
- Ruang lingkup dan pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia
- Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
- Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.
- Tinjauan hukum konstruksi di Indonesia
- Bentuk-bentuk kontrak konstruksi
- Dari segi perhitungan biaya
- Dari segi perhitungan jasa
- Dari segi cara pembayaran
- Dari segi pembagian tugas
- Cara menghindari sengketa konstruksi
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.
- Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
- Kiat-kiat memenangkan perundingan
- Hal-hal yang perlu dihindari dalam perundingan
- Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi
- Nilai kontrak dan cara pembayarannya.
- Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
- Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.
- Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
- Pajak-pajak dalam suatu kontrak.
- Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.
- Klaim Konstruksi, Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Arti klaim sesungguhnya
- Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa..
- Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.
- Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
- Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
- Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.
- Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
- Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak.
- Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi.
- Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan dibidang konstruksi
- Legal officer
- Pelaku usaha konstruksi
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum kontrak konstruksi
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 4.500.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini