Hukum Pasar Modal
– Yogyakarta, 16 - 17 Mei 2016
Akhir-akhir ini, industri Pasar Modal Indonesia dililit berbagai masalah. Kinerjanya pun dinilai masih kurang optimal. Padahal disisi lain keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional. Kasus-kasus di bidang Pasar Modal yang mulai banyak bermunculan, diantaranya kasus saham hilang, short selling, pelaporan, IPO & right issue, dan insider trading.
Kondisi ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat khususnya para investor. Lalu bagaimanakah peranan BAPEPAM selaku regulator Pasar Modal dalam mengatasi permasalahan ini? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat, investor, emiten, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Pasar Modal?
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Pasar Modal ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mampu memahami regulasi hukum pasar modal di Indonesia.
- Peserta pelatihan mampu memahami seluk-beluk pengaturan perdagangan saham kontemporer;
- Peserta pelatihan mampu memahami peran dan fungsi para pihak yang terkait dengan Pasar Modal.
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Pasar Modal:
- Tinjauan Umum Pasar Modal
- Pengenalan Pasar Modal
- Prinsip Hukum Pasar Modal
- Regulasi Pasar Modal
- Struktur Pasar Modal Indonesia
- Instrumen Pasar Modal
- Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal
- Struktur Kelembagaan Pasar Modal
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa Efek
- Perusahaan Efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Emiten dan Perusahaan Publik
- Investor
- Lembaga Penunjang Pasar Modal
- Perdagangan Saham
- Penawaran Saham dan Obligasi
- Hak Pemegang Saham Publik
- Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
- Efek Beragun Aset
- Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek
- Reksadana
- Benturan Kepentingan
- Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi
- Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan
- Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan
- Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan
- Penegakan Hukum Pasar Modal
- Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
- Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
- Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
- Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
- Pemeriksaan dan Penyidikan
- Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
- Perlindungan Hukum Bagi Investor.
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan
- Legal officer
- Manajer atau staf yang memiliki lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi investasi dan penanaman modal
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar hukum pasar modal
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 4.500.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini