Hukum Perkebunan
– Yogyakarta, 19 - 20 September 2016
Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya usaha perkebunan terus mengalami perkembangan. Dengan perkataan lain, investasi di bidang perkebunan potensial untuk dikembangkan. Sehingga Pemerintah Indonesia memandang perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam yang perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab. Untuk itu, sebagai tindaklanjutnya disusunlah seperangkat peraturan yang mengatur mengenai perkebunan.
Terkait dengan berbagai aturan di bidang perkebunan tersebut, maka investasi pada usaha perkebunan sebagai usaha yang karakteristiknya padat modal harus mencermati dan memahami secara baik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pada kenyataannya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal perkebunan masih lemah. Padahal pelaku usaha maupun mereka yang ingin berinvestasi di bidang perkebunan harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait aspek teknis dan hukum dari usaha tersebut.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Perkebunan ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mampu memahami kebijakan pemerintah dan update peraturan terkait perkebunan
- Peserta pelatihan mampu memahami tata cara pemerolehan dan proses sertifikasi HGU dari A-Z Terkait Usaha Perkebunan
- Peserta pelatihan mampu memahami aspek hukum (legal aspect) di bidang perkebunan
- Peserta pelatihan mampu memahami teknis memperoleh Izin Usaha perkebunan
- Peserta pelatihan mampu memahami Legal Audit pada perusahaan perkebunan
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Perkebunan:
- Kebijakan Pemerintah dan Update Peraturan Terkait Perkebunan
- Perkebunan Plasma
- Tata Cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan dan Pembahasan A-Z Pemrolehan Lahan Perkebunan terkait Kawasan Hutan
- Legal Audit Perusahaan Perkebunan;
- Teknis Akuisisi Struktur Transaksi dan Drafting Akuisisi Perusahaan Perkebunan;
- Tata Cara Pemerolehan dan Proses Sertifikasi HGU dari A-Z terkait Usaha Perkebunan
- Pendalaman Pemrolehan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Terkait Perkebunan Kelapa Sawit
- Finalisasi Audit Terkait Akuisisi Perusahaan Perkebunan
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan perkebunan
- Legal officer perusahaan perkebunan
- Manager dan staff dari perusahaan perkebunan
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Perkebunan
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 4.500.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini