Know your customer and anti money laundering
-Yogyakarta, 2 - 3 Mei 2018
Industri keuangan adalah sasaran empuk bagi para pelaku money laundry (pencuci uang illegal). Berbagai macam cara akan dicoba akan dicoba oleh pelaku money laundry dengan menggunakan kelemahan sistem keuangan di industri keuangan (multi finance, securities, perbankan, asuransi, modal ventura, dll).
Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan-peraturan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 30/PMK.010 Tahun 2010 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi LKBB. BAPEPAM dan LK juga mengeluarkan peraturan nomor PER-05/BL/2011 tentang pedoman penerapan prinsip mengenal nasabah bagi perusahaan pembiayaan. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. Semua institusi tersebut memerintahkan lembaga keuangan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip panduan sebagai upaya untuk memantau kegiatan transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada institusi terkait (PPATK).
Prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) adalah program pelatihan yang dibuat untuk para karyawan di semua lini baik front liners (sales, marketing), back office, maupun support. Dengan mengetahui, memahami dan menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh institusi terkait di dalam pekerjaannya, para karyawan dapat membantu dalam menjaga reputasi perusahaan.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Know your customer and anti money laundering ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mampu memahami alasan prinsip mengenal nasabah penting untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari
- Peserta pelatihan mampu memahami dampak negatif dengan tidak diterapkan prinsip mengenal nasabah dalam pekerjaan
- Peserta pelatihan mampu memahami dan menerapkan prinsip know your customer dalam pekerjaan sehari-hari
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Know your customer and anti money laundering:
- Pengertian prinsip mengenal nasabah
- Peraturan-peraturan dari institusi terkait mengenai prinsip mengenal nasabah
- Langkah-langkah dalam pelaksanaan prinsip mengenal nasabah
- Prinsip know your customer vs Money laundering
- Identifikasi transaksi Money Laundering
- Pembuatan profil nasabah
- Case Study
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Direktur, Manager, Supervisor dan Staf diperbankan
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Know your customer and anti money laundering
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 4.950.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini
Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini
Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini