Coal And Mineral Mining Law
– Yogyakarta, 6 - 7 Februari 2017
Dengan banyaknya regulasi baru yang mengatur sektor pertambangan minerba, maka pelaku usaha pertambangan minerba dituntut untuk memahami peraturan-peraturan tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga dituntut untuk mampu melakukan studi kelayakan hukum suatu usaha pertambangan minerba serta mampu menyusun kontrak-kontrak kerjasama yang menguntungkan, mengingat persaingan di sektor ini yang semakin ketat.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Coal And Mineral Mining Law ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara
- Peserta pelatihan memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara
- Peserta pelatihan memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Coal And Mineral Mining Law:
- Ruang lingkup Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
- Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan
- Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia
- Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
- Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU sebelumnya
- Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah ada
- Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan
- Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba
- Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
- Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan
- Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta Simulasinya
- Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan
- Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang pertambangan
- Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan
- Contract drafting.
- Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus
- Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
- Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)
- Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak Pertambangan
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan minerba
- Legal officer dari perusahaan minerba
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Coal And Mineral Mining Law
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 4.500.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini