Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah
– Yogyakarta, 1 - 2 April 2019
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan telah diatur di dalam
UU 20/1961, Perpres 36/2005, Perpres 65/2006, dan Perka BPN 3/20072.
Namun, kendala yang dihadapi adalah belum adanya pengaturan mengenai
kerangka waktu dalam setiap tahapan pengadaan tanah dan mekanisme
peradilan apabila masyarakat memperkarakan keberatannya. Hal ini sering
menyebabkan pengadaan tanah berlarut-larut dan tidak ada kepastian
dalam pelaksanaannya.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mengetahui, mengerti dan memahami konsep undang-undang pengadaan tanah guna pembangunan
- Peserta pelatihan memahami teknik identifikasi dan memetakan potensi konflik terkait aspek pengadaan tanah
- Peserta pelatihan memahami langkah / tahapan identifikasi, evaluasi, review, pemetaan persoalan dan hambatan, serta jalan keluar dalam kasus pengadaan tanah
- Peserta pelatihan memahami langkah penyusunan rekomendasi kepada pemerintah terkait mekanisme dan pelembagaan pengadaan tanah industri umum
- Peserta pelatihan meningkatkan kemampuan penyelesaian permasalahan hukum dan bisnis terkait aspek tanah dalam hal industri dalam kegiatan investasi
- Peserta pelatihan meningkatkan kemampuan pemecahan masalah terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia dari perspektif judicial dan aspek lain
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah:
1. Pengertian
- Pengadaan Tanah
- Pembangunan untuk Kepentingan Umum
2. Dasar Hukum
3. Prosedur Pengadaan Tanah
- Penyusunan Proposal
- Penetapan Lokasi
- Publikasi
- Pemasangan Tanda Batas Lokasi
- Panitia Pengadaan Tanah (PPT)
- Penyuluhan
- Identifikasi dan Inventarisasi
- Pengumuman
- Penilaian
- Musyawarah
- Keputusan Panitia Pengadaan Tanah
- Pembayaran Ganti Rugi
- Pemberkasan
4. Permasalahan
- Permasalahan Kelembagaan dan Prosedur
- Permasalahan Umum
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan
- Legal officer
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Dan Bisnis Pengadaan Tanah
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 4.950.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini