Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit
-Yogyakarta, 8 - 9 Juni 2020
Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini memiliki kelemahan dan celah yang bisa dimanfaatkan baik itu oleh kreditor maupun perusahaan itu sendiri (debitor) karena banyak hal yang tidak diatur dengan tegas didalam undang-undang, dan pada akhirnya dapat menimbulkan interprestasi yang beragam. Oleh karena itulah, perlu dilakukan pemahaman lebih jauh agar kelemahan dan celah yang ada di dalam Undang-undang dapat diantisipasi dan diminimalisir khususnya dalam upaya penagihan kredit bagi industri perbankan. Berdasarkan hal tersebut, maka pelatihan Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit sangat penting untuk diikuti.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit ini bertujuan agar:
- Peserta Pelatihan mampu memahami dasar hingga langkah praktis penanganan hukum kepailitan dan dapat diterapkan dalam menyusun strategi penagihan kredit.
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit Juni 2020:
- Hukum kepailitan
- Tinjauan kepailitan secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
- Konsekwensi hukum kepailitan.
- Kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel pailit kepada para kreditur.
- Pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan kewajiban debitur.
- Status hukum pemegang hak tanggungan dan jaminan lainnya yang dilindungi undang-undang.
- Penanganan utang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
- PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam upaya restrukturisasi utang.
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan sebagai akibat hukum wanprestasi terhadap perdamaian.
- Gugatan perdata
- Strategi melakukan gugatan perdata/kepailitan yang efisien dan efektif.
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata dan kepailitan dalam pengembalian utang.
- Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan.
- Strategi mendapatkan perlindungan hukum kreditor atas kepailitan yang diajukan debitor.
- Strategi penyelesaian harta pailit debitor kepada para kreditor sehubungan dengan debitor mempailitkan diri
- Studi kasus & Diskusi
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Direktur, Manager, Supervisor dan Staf diperbankan
- Divisi legal perbankan
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 5.450.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini
Untuk informasi dan permintaan In house training Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit Juni 2020, dapat dilihat di sini
Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini