Hukum Merger Dan Akuisisi
– Yogyakarta, 1 - 2 September 2020
Pada dasarnya merger dan akuisisi adalah suatu fenomena tersendiri yang dikenal dan berkembang bukan hanya di Indonesia, tapi hampir seluruh belahan dunia sejalan dengan berkembangnya dunia bisnis. Pelaku bisnis berkepentingan dan banyak melaksanakan transaksi Merger dan Akuisisi, ternyata banyak diantaranya yang belum memahami dengan benar. Pejabat pemerintah dan anggota legislatif membahas dan mendiskusikan serta mnyiapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi dengan pemahaman yang berbeda. Badan peradilan juga menghadapi perkara yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi, dan jika pengetahuan dan persepsi mereka tentang Merger dan Akuisisi masih gamang tentu dapat diperkirakan bagaimana putusan yang akan diambil.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Merger Dan Akuisisi ini bertujuan untuk memberikan Peserta pelatihan wawasan mengenai Merger dan Akuisisi perusahaan, bagaimana teknis pelaksanaannya, permasalahan apa saja yang dapat timbul dalam pelaksanaannya serta alternatif jalan keluar yang dapat diambil sehubungan dengan transaksi Merger dan Akuisisi secara terpadu dari segi hukum.
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Merger Dan Akuisisi September 2020:
- Pengertian Merger dan Akuisisi;
- Tujuan Merger dan Akuisisi;
- Jenis-jenis Merger dan Akuisisi;
- Sekilas sejarah hukum tentang Merger;
- Faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam rangka Merger dan Akuisisi;
- Persiapan-persiapan Merger dan Akuisisi;
- Prosedur Merger dan Akuisisi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007);
- Perlindungan Hukum Terhadap: Kreditur, Pemegang Saham Minoritas dan Karyawan;
- Merger dan Akuisisi dan kaitannya dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999);
- Merger dan Akuisisi Perusahaan Terbuka;
- Merger dan Akuisisi Perbankan;
- Merger dan Akuisisi Lintas Negara (Cross Border Merger & Acquisition)
- Aspek-aspek Pajak terkait dengan Merger dan Akuisisi;
- Sekilas tentang Leverage Buy Out (LBO) dan Management Buy Out (MBO);
- Sekilas tentang Spin-Off (Pemisahan Usaha)
- Studi Kasus
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan
- Legal officer, Corporate Secretary, Industrial Relation Officer
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Merger Dan Akuisisi
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 5.450.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training Hukum Merger Dan Akuisisi September 2020 dapat menghubungi kami di sini