Kemungkinan Terjadinya Fraud Dalam Procurement di Perusahaan
Kemungkinan terjadinya fraud dalam Procurement di perusahaan, Procurement fraud merupakan kecurangan yang terjadi saat proses pengadaan (procurement) di perusahaan swasta maupun institusi pemerintah. Jenis kecurangan ini amat sering terjadi dan tak mudah dideteksi, dibuktikan atau dituntut ke pengadilan lantaran banyak pihak yang terlibat didalamnya, terutama pihak internal dan dapat terjadi di berbagai tahap siklus hidup procurement. Procurement fraud merupakan jenis kecurangan yang paling sulit diberantas. Berdasarkan Indonesia Procurement Watch, 70% dari kasus korupsi di Indonesia berasal dari pembelian barang dan jasa.
Procurement fraud mewujud dalam berbagai bentuk, di antaranya yaitu :
1. Kickback (Suap)
Kickback atau suap adalah pembayaran ilegal yang dimaksudkan sebagai kompensasi untuk bantuan yang menguntungkan atau layanan tidak patut lainnya kepada suatu pihak. Kickback dapat berupa uang, hadiah, kredit, atau apa pun yang berharga. Memberi atau menerima kickback adalah praktik korupsi yang menginterfensi karyawan atau pejabat publik untuk membuat keputusan yang tidak memihak. Hal ini sering disebut juga sebagai tindakan suap.
2. Bid Rigging
Tender kolusif atau persengkongkolan tender atau disebut juga Bid Rigging diartikan sebagai bentuk perjanjian kerja sama di antara para peserta tender yang seharusnya bersaing dengan tujuan memenang peserta tender tertentu.
3. Fraudulent Invoice
Fraudulent invoice merupakan kecurangan yang terjadi pada dokumen tertulis yang didalamnya berisi surat penagihan hutang.
4. Order Fiktif
Order fiktif merupakan pesanan yang bersifat fiksi atau hanya terdapat di dalam khayalan saja dan tidak benar-benar ada.
Proses procurement merupakan proses pengadaan barang dan jasa dari suatu institusi. Aktivitas yang dilakukan dalam proses procurement diantaranya adalah pemilihan supplier, merancang hubungan yang baik dengan supplier, dan melakukan proses pembelian. Seiring dengan perkembangan perusahaan yang semakin maju maka akan meningkatkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam segala bidang, baik dengan supplier ataupun dengan konsumen. Banyaknya transaksi yang dilakukan tersebut dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan atau fraud. Fraud yang berkaitan dengan pengelolaan, pembelian dan pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi sorotan dalam proses audit baik internal maupun eksternal, sebab di bagian ini sering terjadi capital turn over perusahaan yang cukup besar. Sehingga, potensi terjadinya fraud cukup besar.
Ada 7 (tujuh) strategi untuk mencegah terjadinya fraud, yakni dengan :
- Awareness & Integrity Campaign, yaitu meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang isu korupsi
- Patologi Pengadaan, yaitu mengidentifikasi berbagai penyakit dalam proses pengadaan
- Education for Youth, yaitu menanamkan sikap jujur sejak dini
- Procurement Watch, yaitu mengembangkan partisipasi masyarakat
- Tripartite Partnership atau kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyrakat
- Public Hearing dengan masyarakat sebelum tender
- E-Procurement dengan memanfaatkan informasi elektronik