Hukum Kepailitan: Dasar Hukum dan Teknik Penyelesaian
– Yogyakarta, 24 - 25 Februari 2020
Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Oleh karena itulah, pelatihan hukum Kepailitan: Dasar Hukum dan Teknik Penyelesaian ini dibutuhkan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan agar tepat sasaran dan tidak ada pihak yang dirugikan.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan hukum Kepailitan: Dasar Hukum dan Teknik Penyelesaian ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mampu memahami mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan kepailitan.
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Kepailitan: Dasar Hukum dan Teknik Penyelesaian Februari 2020:
- Konsep dasar Hukum Kepailtan
- Pengertian pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur - Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
- Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
- Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
- Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
- Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
- Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
- Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan
- Legal Officer Perusahaan
- Manager, supervisor dan staff perusahaan yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar hukum
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Kepailitan
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 5.450.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini
Untuk informasi dan permintaan In house training Kepailitan: Dasar Hukum dan Teknik Penyelesaian Februari 2020, dapat dilihat di sini
Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini