Witholding Tax (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2))
Yogyakarta, 29 - 30 Juni 2020
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, Pelatihan withholding tax menjadi perlu untuk diikuti.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN WITHHOLDING TAX
Pelatihan ini akan membahas mengenai Witholding Tax (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2)). Sehingga diharapkan:
- Peserta pelatihan mampu memahami dasar hukum terkait pajak penghasilan update peraturan perpajakan terkini terkait dengan withholding
- Peserta pelatihan mampu memahami withholding tax secara keseluruhan
- Peserta pelatihan mampu memahami cara menghitung kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis perusahaan.
- Peserta pelatihan mampu memahami cara mengevaluasi tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax dari perusahaan
MATERI PELATIHAN WITHHOLDING TAX
Berikut adalah ringkasan materi pelatihan Witholding Tax (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2)) Juni 2020:
- Pengantar Withholding Tax (Pengertian, dasar hukum & implikasi)
- Subjek dan Objek Pajak
- Mekanisme penghitungan pajak
- Tarif pajak dan penerapannya untuk perusahaan
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan akhir Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Excel
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) – Final
- Teknik pemotongan dan pemungutan pajak
- Menganalisis dan mengantisipasi masalah yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax
- Studi Kasus
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Manajer keuangan
- Staff keuangan atau Accounting
- Semua pihak yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar withholding tax
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 5.450.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training Witholding Tax (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2)) Juni 2020 dapat menghubungi kami di sini
Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini
Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini
Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini