Sertifikasi Profesi
Level Supervisor Pengadaan, Penyeleksian dan Penempatan Sumber Daya Manusia - BNSP
Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM (sertifikasi BNSP bidang SDM/HRD), dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Sertifikasi Profesi Level Supervisor Pengadaan, Penyeleksian dan Penempatan Sumber Daya Manusia.
Skema dan Unit Kompetensi Sertifikasi Profesi Level Supervisor Pengadaan, Penyeleksian dan Penempatan Sumber Daya Manusia
Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Profesi Level Supervisor Pengadaan, Penyeleksian dan Penempatan Sumber Daya Manusia:
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M. 701001.038.01 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 2 | M. 701001.057.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja |
| 3 | M. 701001.065.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi |
| 4 | M. 701001.080.01 | Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja |
| 5 | M. 701001.005.01 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 6 | M. 701001.008.01 | Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja |
| 7 | M. 701001.011.01 | Melakukan Proses Seleksi Calon Pekerja |
| 8 | M. 701001.012.01 | Melakukan Penilaian terhadap Hasil Seleksi |
| 9 | M. 701001.013.01 | Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja |
| 10 | M. 701001.014.01 | Melakukan Penempatan Pekerja |
| 11 | M. 701001.016.02 | Membuat Perjanjian Kerja |
| 12 | M. 701001.081.01 | Melaksanakan Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundangan |
| 13 | M. 701001.033.01 | Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi |
| 14 | M. 701001.073.01 | Membangun Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi |
Durasi Kegiatan
Kegiatan Sertifikasi Profesi ini dilaksanakan selama 4 hari, dengan rincian 3 hari pelatihan dan 1 hari ujian kompetensi.
Persyaratan Peserta
- Minimal lulusan D3 dengan pengalaman dalam bidang Manajemen SDM minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir.
- Foto 3X4 berwarna 4 lembar
- CV terbaru
- Sertifikat/Surat Keterangan bekerja/mengikuti pelatihan-pelatihan yang relevan dengan bidang manajemen SDM (jika memiliki)
Investasi
Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi Profesi ini

