Hukum Export Import
– Yogyakarta, 7 - 8 Maret 2016
Dewasa ini tidak sedikit para pelaku bisnis yang melakukan kegiatan perdagangan internasional, salah satunya kegiatan export dan import dalam kegiatan produksi mereka. Eksport dan import dapat bermanfaat untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan devisa negara. Tetapi kegiatan eksport import bukan kegiatan yang mudah karena melibatkan penjualan atau pemasukan barang yang melewati daerah pabean atau keseluruhan wilayah indonesia meliputi darat, laut atau perairan, dan ruang udara di atasnya. Maka dari itu dibutuhkan suatu pengetahuan yang mendalam mengenai kegiatan export import beserta aturan-aturan yang harus diketahui sebelum pelaksanaannya.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Export Import ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mampu memahami konsep dan aspek hukum export import
- Peserta pelatihan mampu memahami dasar hukum yang mengatur proses export import
- Peserta pelatihan mengetahui barang yang diatur, diawasi, dilarang dan bebas untuk di export dan di import
- Peserta pelatihan mengetahui tahapan dan teknik dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu barang export dan import
- Peserta pelatihan mengetahui jenis pungutan dan harga patokan eksport
- Peserta pelatihan mampu meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian permasalahan/sengketa terkait dengan proses export dan import
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Export Import:
- Pendahuluan
- Ruang Lingkup Perdagangan Internasional
- Arti Penting Perdagangan Internasional
- Teori-teori Perdagangan Internasional
- Aktor-aktor dalam Perdagangan Internasional
- Bentuk-bentuk Perdagangan Internasional
- Pengurusan Dokumen-dokumen ekspor impor
- Pembuatan kontrak bisnis internasional dan klausul-klausul penting di dalamnya
- UN Convention on contract for international sales of goods
- General Agreement on Trade and Tariff (WTO)/World Trade Organization (WTO) :
- Sejarah Pembentukan
- Kelembagaan
- Prinsip-prinsip utama perdagangan internasional
- National treatment
- Most Favoured Nations (MFN)
- Safeguard dan escape clause
- Preferences bagi negara berkembang
- Special and differential treatment bagi negara berkembang
- Non Tarif Barrier (NTB) & Tarif Barrier (TB)
- Trade related Investment measures (TRIMs) dan Trade related Intelectual properties (TRIPs)
- General Agreement on Trade in Services (GATS)
- Dumping dan Anti Dumping
- Perlindungan industri dalam negeri dari praktek dumping dan subsidi
- Subsidi dan bea masuk imbalan
- Penyelesaian Segketa dalam Kerangka GATT/WTO
- Asean Free Trade Area dan menyongsong ASEAN Community 2015
- Asean China Free Trade Area (ACFTA) dan implikasinya bagi Indonesia
- Isu-isu termuktahir dalam hukum perdagangan internasional
- perdagangan internasional dan pelanggaran HAM
- perdagangan internasional dan lingkungan
- Studi kasus termuktahir sengketa perdagangan
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan
- Legal officer
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Export Import
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelatihan adalah Rp. 4.500.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini