Sertifikasi Pelaksanaan Ekspor Impor (BNSP)

Sertifikasi Pelaksanaan Ekspor Impor (BNSP)

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Sertifikasi Pelaksanaan Ekspor Impor (BNSP)

 

Skema dan Unit KompetensiĀ 

PELAKSANAAN EKSPOR IMPOR merupakan rangkaian kegiatan profesional dalam mengelola proses perdagangan internasional secara terstruktur, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian transaksi. Kegiatan ini menuntut pemahaman yang kuat terhadap standar mutu barang yang dipersyaratkan pasar global, strategi penetapan harga jual ekspor yang kompetitif, serta upaya promosi yang mampu membuka akses dan memperluas jaringan pasar luar negeri. Selain itu, kemampuan melakukan negosiasi secara efektif dan menyusun kontrak dagang yang jelas menjadi fondasi penting untuk memastikan kesepakatan bisnis berjalan aman dan saling menguntungkan.

Di sisi operasional, pelaksanaan ekspor impor mencakup pengurusan dokumen ekspor dan impor sesuai ketentuan yang berlaku, proses registrasi kepabeanan, hingga pengeluaran barang melalui prosedur yang sah dan tertib administrasi. Aspek pembiayaan juga menjadi bagian krusial, termasuk pengaturan mekanisme pembayaran dan pengelolaan risiko transaksi internasional. Dengan pengelolaan yang tepat, seluruh rangkaian kegiatan ini dapat berjalan lancar, efisien, serta sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku dalam perdagangan global.

 

 

Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Pelaksanaan Ekspor Impor (BNSP)

  1. Menerapkan standar mutu barang
  2. Menentukan harga jual ekspor
  3. Melaksanakan promosi ekspor
  4. Melakukan negosiasi ekspor impor
  5. Membuat kontrak dagang ekspor impor
  6. Mengurus dokumen ekspor
  7. Melakukan registrasi kepabeanan
  8. Mengurus dokumen impor
  9. Mengurus pengeluaran barang impor
  10. Mengurus pembiayaan impor

 

 

Durasi Kegiatan

Kegiatan Sertifikasi ini dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian 1 hari pelatihan dan 1 hari ujian kompetensi.

 

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan dasar bagi peserta uji untuk skema sertifikasi Pelaksanaan Ekspor Impor, antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pelatihan Pelaksanaan Ekspor Impor

 

 

Investasi

Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi Pelaksanaan Ekspor Impor.

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram