Pelatihan Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

Jadwal Pelatihan:

12-13 Januari 2026 | 2-3 Februari 2026 | 11-12 Maret 2026 | 15-16 April 2026 | 20-21 Mei 2026 | 18-19 Juni 2026 | 22-23 Juli 2026 | 20-21 Agustus 2026 | 23-24 September 2026 | 19-20 Oktober 2026 | 11-12 November 2026 | 1-2 Desember 2026

 

 

Pengembangan bisnis akan disertai dengan peningkatan jumlah dan nilai transaksi, yang tentu saja tidak dapat dipisahkan dari peran menyediakan dana (pembiayaan), termasuk kredit baik dalam jangka pendek dan menengah. Dalam melaksanakan perjanjian pinjaman setelah pengikatan jaminan, masing-masing pihak yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

 

Sebelum menandatangani perjanjian kredit dan jaminan yang mengikat atau dana yang belum dicairkan, semua orang yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek hukum di bidang kredit dan jaminan yang mengikat, sehingga posisi Bank tetap aman meskipun ada masalah hukum antara Bank dan Debitur. Selain menjaga posisi Bank aman, juga diharapkan bahwa proses pengikatan atau pemberian kredit kepada Debitur dapat berjalan dengan baik dan lancar, karena dalam praktiknya tidak jarang (sering) terjadi dalam pemberian pinjaman terhambat, bahkan bermasalah karena untuk beberapa pihak yang terlibat dalam proses kredit, masih relatif tidak memadai untuk memahami aspek hukum di bidang kredit dan pengikatan agunan.

 

Setelah kredit dicairkan, masing-masing bank akan ingin dan berusaha keras sehingga debitur dapat mengembalikan pinjaman seperti yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya selalu ada risiko bahwa pinjaman diberikan dalam bentuk pinjaman yang tidak dapat dikembalikan tepat waktu, yang sering disebut sebagai kredit bermasalah atau NPL. Untuk meminimalkan risiko kerugian bank akibat NPL, bank harus bekerja keras tentang cara menyimpan dan menyelesaikannya dengan benar dan benar. Bahkan dalam kondisi tertentu, ada kalanya bank harus meminta penasihat hukum mengenai penyelamatan dan penyelesaian NPL ini.

 

 

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  1. Peserta pelatihan mampu memahami dan mengetahui hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal usaha, pembiayaan proyek.
  2. Peserta pelatihan mampu memahami dan mengetahui bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas, aplikasi dan eksekusinya)
  3. Peserta pelatihan diharapkan dapat menambah ilmu-pengetahuan, kemudian menerapkannya secara langsung dalam praktik / pekerjaan sehari-hari terkait dengan Aspek Hukum dan Pengikatan Jaminan.

 

 

MATERI PELATIHAN

  1. Entitas dan Organisasi Usaha sebagai Pemohon Kredit
  2. Aspek Hukum Perjanjian Kredit
  3. Perjanjian dan Syarat berlakunya perjanjian kredit
  4. Affirmative & Negative Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit
  5. Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan dan Pelaksanannya
  6. Peran dan Tanggungjawab Notaris dakam penyusunan Perjanjian kredit
  7. Aspek Hukum Calon Pemohon Kredit Bank
  8. Aspek Hukum Jaminan Kredit Bank, berikut Pengikatannya
  9. Tugas dan Tanggung Jawab (konsultan hukum/advokat dan Notaris-PPAT dalam membuat Perjanjian Kredit Bank)
  10. Pendekatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
  11. Bentuk penyelamatan dan penyelesaian NPL dengan cara non litigasi dan litigasi (proses eksekusi jaminan melalui lembaga-lembaga hukum)
  12. Proses eksekusi lelang kangsung (parate eksekusi) dan/atau melalui pengadilan atas jaminan hak tanggungan dan fidusia.

 

 

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Legal Officer Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Account Officer Bank / Commercial Banking Relationship Manager / Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Risk Management / Credit Analyst Bank/ Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Appraiser Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank
  • Notaris-PPAT/Asisten/Pegawai Notaris-PPAT
  • Konsultan Hukum / Advokat / Para Legal
  • Eksekutif Perusahaan (Director, Managing Director, Commissioner, , Corporate Secretary Staff, Legal  Manager, legal officer/ staff).
  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang

 

 

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

 

 

BIAYA PELATIHAN

A. Public Training

Biaya Public Training adalah Rp. 6.850.000,- / Peserta

Durasi pelatihan : 2 hari

 

Catatan :

  1. Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali.
  2. Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
  3. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini

 

 

B. Online Training

Biaya Online Training adalah Rp. 4.000.000,- / Peserta

Durasi pelatihan : 2 hari

 

Catatan:

  1. Harga diatas adalah harga untuk online training.
  2. Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini

 

 

Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini

Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini

Untuk informasi jadwal pelatihan, bisa dilihat di sini

Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

 

 

 

 

 

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram