Hukum Perbankan Syariah
Pemahaman masyarakat tentang Perbankan Syariah serta sistem syariah yang digunakan di Indonesia masih sangat terbatas dan perlu upaya strategis untuk menarik minat para investor dan masyarakat luas dalam berinvestasi serta bertransaksi melalui perbankan syariah.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
Pelatihan Hukum Perbankan Syariah ini bertujuan agar:
- Peserta pelatihan mampu memahami akad-akad yang dipergunakan berdasar ketentuan Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan perundang-undangan yang berlaku.
- Peserta pelatihan mampu memahami Dunia Perbankan Syari’ah dan Lembaga Keuangan Mikro syariah
- Peserta pelatihan mampu memahami Produk dan Jasa Perbankan syariah.
- Peserta pelatihan mampu memahami Teknik Operasional Perbankan syariah
- Peserta pelatihan mampu memahami aspek legal dan kontrak perbankan syariah
- Peserta pelatihan mampu memahami teknik dalam penyelesaian masalah terkait hukum
MATERI PELATIHAN
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Perbankan Syariah:
- Konsep Dasar Syariah & Transaksi Terlarang dalam Syariah
- Dasar Hukum beroperasinya Perbankan Syariah di Indonesia
- Perbandingan antara Perjanjian Konventional dengan Akad Syariah
- Hybrid Contracts dalam Perbankan Syariah
- Perjanjian Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk 11 produk perbankan syariah
- Pembiayaan take over yang digabung dengan refinancing, baik dari bank konvensional maupun dari bank syariah
- Pembiayaan refinancing syariah
- Isu – isu terbaru dalam Pembiayaan IMBT dan ketentuan legalnya
- Penyelesaian sengketa perbankan syariah
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Pimpinan perusahaan bank syariah
- Legal officer bank syariah
- Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Hukum Perbankan Syariah
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini
Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini
Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

