pelatihan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli

Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli

Persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi terciptanya pasar yang efisien, inovatif, dan bermanfaat bagi konsumen. Regulasi mengenai persaingan usaha dan larangan praktik monopoli dirancang untuk mencegah penyalahgunaan posisi dominan, persekongkolan, serta perilaku antipersaingan yang merugikan. Pemahaman mendalam atas prinsip hukum, kewajiban pelaku usaha, serta risiko pelanggaran dapat membantu menjaga integritas pasar sekaligus meningkatkan daya saing bisnis secara berkelanjutan. Oleh karena itulah, pelatihan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli menjadi penting untuk diikuti.

 

 

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  1. Peserta pelatihan mampu memahami prinsip dan kerangka hukum persaingan usaha di Indonesia.
  2. Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi praktik monopoli dan perilaku antipersaingan.
  3. Peserta pelatihan mampu menganalisis risiko hukum yang terkait dengan strategi bisnis dan pasar.
  4. Peserta pelatihan mampu menerapkan kepatuhan hukum untuk mencegah pelanggaran persaingan usaha.
  5. Peserta pelatihan mampu mengevaluasi dan merancang strategi bisnis yang selaras dengan peraturan persaingan usaha.

 

 

MATERI PELATIHAN

  1. Konsep dasar persaingan usaha sehat dan larangan monopoli.
  2. Landasan hukum persaingan usaha di Indonesia dan kerangka regulasi internasional.
  3. Jenis-jenis praktik antipersaingan: persekongkolan, kartel, penetapan harga, pembagian wilayah, dan lainnya.
  4. Penyalahgunaan posisi dominan dan implikasi hukumnya.
  5. Merger, akuisisi, dan konsolidasi dalam perspektif hukum persaingan usaha.
  6. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
  7. Analisis kasus pelanggaran hukum persaingan usaha di Indonesia dan dunia.
  8. Strategi kepatuhan dan manajemen risiko hukum persaingan usaha.
  9. Etika bisnis dan persaingan usaha berkelanjutan.
  10. Diskusi dan studi kasus

 

 

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar pelatihan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli

 

 

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

 

Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini

Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini

Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

 

 

 

 

 

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram