pelatihan hukum legal law

Strategi Penanganan Perkara Pidana

Jadwal Pelatihan:

28-29 Januari 2026 | 23-24 Februari 2026 | 2-3 Maret 2026 | 20-21 April 2026 | 11-12 Mei 2026 | 29-30 Juni 2026 |  1-2 Juli 2026 | 12-13 Agustus 2026 | 16-17 September 2026 | 19-20 Oktober 2026 | 4-5 November 2026 | 21-22 Desember 2026

 

 

Penanganan kasus-kasus pidana sering mengalami proses yang panjang dan berbelit, sehingga memakan waktu, biaya dan tenaga. Kondisi tersebut juga menyebabkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari berbagai pihak, yang pada akhirnya membuat keadilan kurang optimal tercapai. Memperhatikan hal tersebut, penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara efektif dan efisien, baik pada tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Oleh karena itulah, Pelatihan Strategi Penanganan Perkara Pidana penting untuk diikuti.

 

 

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  1. Peserta pelatihan mampu memahami dan memiliki kompetensi dalam menangani kasus-kasus pidana, baik selama pra-peradilan, saat pengadilan maupun saat pembuatan pledoi.

 

 

MATERI PELATIHAN

  1. Serba serbi sistem Peradilan Pidana di Indonesia
  2. Penyidikan tindak pidana oleh POLRI:
    • Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan
    • Wewenang Penyidik
    • Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum dalam proses penyidikan tindak pidana
    • Hubungan Penyidik dengan Pengadilan Negeri
    • Hubungan Penyidik dengan Penasehat Hukum
    • Upaya paksa dalam proses Penyidikan
  3. Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota Dewan & Kepala/Wakil Kepala Daerah
  4. Pra Peradilan: Pengertian, Tujuan dan Fungsi
  5. Aspek pidana dan pertanggungjawaban pidana korupsi
  6. Hal-hal penting dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  7. Teknik dan strategi pembuktian di sidang pengadilan
  8. Hal-hal penting  mengenai pembuktian dan keberatan (eksepsi)
  9. Anatomi pledooi (pembelaan)
  10. Studi kasus

 

 

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Pimpinan perusahaan
  • Legal Officer Perusahaan
  • Manager, supervisor dan staff perusahaan yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar hukum
  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Strategi Penanganan Perkara Pidana

 

 

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

 

 

BIAYA PELATIHAN

A. Public Training

Biaya Public Training adalah Rp. 6.850.000,- / Peserta

Durasi pelatihan : 2 hari

 

Catatan :

  1. Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali.
  2. Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
  3. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini

 

 

B. Online Training

Biaya Online Training adalah Rp. 4.000.000,- / Peserta

Durasi pelatihan : 2 hari

 

Catatan:

  1. Harga diatas adalah harga untuk online training.
  2. Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini

 

 

Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini

Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini

Untuk informasi jadwal pelatihan, bisa dilihat di sini

Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

 

 

 

 

 

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram