pelatihan Strategi Penanganan Sengketa & Perkara Pertanahan

Strategi Penanganan Sengketa & Perkara Pertanahan

Jadwal Pelatihan:

5-6 Januari 2026 | 25-26 Februari 2026 | 4-5 Maret 2026 | 22-23 April 2026 | 18-19 Mei 2026 | 2-3 Juni 2026 |  20-21 Juli 2026 | 18-19 Agustus 2026 | 7-8 September 2026 | 21-22 Oktober 2026 | 9-10 November 2026 | 28-29 Desember 2026

 

 

Permasalahan dan konflik pertanahan merupakan persoalan yang klasik yang selalu ada dan dapat berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun. Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah. Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya. Oleh karena itulah, pelatihan Strategi Penanganan Sengketa & Perkara Pertanahan menjadi sangat penting untuk diikuti.

 

 

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  1. Peserta pelatihan mampu memahami tentang hukum pertahanan, bagaimana konflik pertanahan itu terjadi dan bagaimana solusi untuk menyelesaikannya.

 

 

MATERI PELATIHAN

  1. Overview Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
  2. Overview kasus pertanahan dalam PERMEN Agraria Nomor 11 Tahun 2016
  3. Perbedaan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dalam kasus pertanahan
  4. Sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  5. Jenis sengketa dan konflik berdasarkan datangnya laporan
  6. Strategi penanganan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
  7. Strategi dan kewenangan dalam penanganan perkara pertanahan
  8. Eksekusi sengketa atau konflik pertanahan
  9. Strategi dalam upaya hukum penanganan perkara

 

 

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar Strategi Penanganan Sengketa & Perkara Pertanahan

 

 

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

 

 

BIAYA PELATIHAN

A. Public Training

Biaya Public Training adalah Rp. 6.850.000,- / Peserta

Durasi pelatihan : 2 hari

 

Catatan :

  1. Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali.
  2. Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
  3. Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini

 

 

B. Online Training

Biaya Online Training adalah Rp. 4.000.000,- / Peserta

Durasi pelatihan : 2 hari

 

Catatan:

  1. Harga diatas adalah harga untuk online training.
  2. Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan
  4. Biaya sudah termasuk biaya pajak.
  5. Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini

 

 

Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini

Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini

Untuk informasi jadwal pelatihan, bisa dilihat di sini

Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

 

 

 

 

 

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram