Witholding Tax (PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2))
Jadwal Pelatihan:
14-15 Januari 2026 | 9-10 Februari 2026 | 2-3 Maret 2026 | 29-30 April 2026 | 4-5 Mei 2026 | 29-30 Juni 2026 | 8-9 Juli 2026 | 18-19 Agustus 2026 | 3-4 September 2026 | 21-22 Oktober 2026 | 11-12 November 2026 | 7-8 Desember 2026
Salah satu bentuk kontribusi wajib warga Indonesia adalah dengan membayar pajak. Di Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang biasa disebut dengan withholding tax. Dalam penerapannya yang melaksanakan kewajiban memungut pajak adalah pihak ketiga dengan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini tertuang di dalam peraturan perpajakan seperti PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan Pasal 4 ayat (2). Dalam training ini akan membahas mengenai dasar hukum PPh, mekanisme perhitungan, Tarif Pajak dan Penerapannya dan lain sebagainya. Oleh karena itulah, Pelatihan withholding tax menjadi perlu untuk diikuti.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN WITHHOLDING TAX
- Peserta pelatihan mampu memahami dasar hukum terkait pajak penghasilan update peraturan perpajakan terkini terkait dengan withholding
- Peserta pelatihan mampu memahami withholding tax secara keseluruhan
- Peserta pelatihan mampu memahami cara menghitung kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis perusahaan.
- Peserta pelatihan mampu memahami cara mengevaluasi tingkat kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax dari perusahaan
MATERI PELATIHAN WITHHOLDING TAX
- Pengantar Withholding Tax (Pengertian, dasar hukum & implikasi)
- Subjek dan Objek Pajak
- Mekanisme penghitungan pajak
- Tarif pajak dan penerapannya untuk perusahaan
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan akhir Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Excel
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) – Final
- Teknik pemotongan dan pemungutan pajak
- Menganalisis dan mengantisipasi masalah yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax
- Studi Kasus
TARGET PESERTA PELATIHAN
- Manajer keuangan
- Staff keuangan atau Accounting
- Semua pihak yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar withholding tax
METODE PELATIHAN
- Penyampaian konsep
- Diskusi kelompok
- Latihan
- Studi kasus
BIAYA PELATIHAN
A. Public Training
Biaya Public Training adalah Rp. 6.850.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali.
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini
B. Online Training
Biaya Online Training adalah Rp. 4.000.000,- / Peserta
Durasi pelatihan : 2 hari
Catatan:
- Harga diatas adalah harga untuk online training.
- Pelatihan online menggunakan media Zoom Meeting atau media lainnya sesuai kebutuhan.
- Biaya pelatihan sudah termasuk Softcopy materi pelatihan, rekaman video pelatihan & Sertifikat pelatihan
- Biaya sudah termasuk biaya pajak.
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini
Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini
Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini
Untuk informasi jadwal pelatihan, bisa dilihat di sini
Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

