Pelatihan Kepailitan, PKPU & Legal Recovery Strategy

Kepailitan, PKPU & Legal Recovery Strategy

 

Kepailitan, PKPU & Legal Recovery Strategy menjadi aspek penting dalam melindungi kepentingan kreditur serta memaksimalkan recovery aset ketika debitur mengalami kesulitan keuangan atau gagal memenuhi kewajibannya. Selain itu, pemahaman yang tepat mengenai proses kepailitan dan PKPU membantu perusahaan mengambil langkah hukum dan strategi recovery yang lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, penanganan kepailitan dan PKPU tidak hanya berkaitan dengan proses hukum di Pengadilan Niaga, tetapi juga mencakup strategi perlindungan hak kreditur, negosiasi restrukturisasi utang, pengamanan aset, mitigasi risiko sengketa, voting perdamaian, eksekusi jaminan, hingga optimalisasi recovery melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami posisi hukum dan strategi recovery yang tepat agar mampu meminimalkan potensi kerugian serta memperkuat perlindungan terhadap hak tagih dan aset perusahaan.

Melalui pendekatan yang strategis dan aplikatif, peserta diharapkan mampu memahami proses kepailitan dan PKPU, mengidentifikasi risiko hukum, serta menyusun legal recovery strategy yang lebih efektif dalam penyelesaian kredit dan sengketa bisnis.

 

 

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  1. Peserta pelatihan dapat memahami konsep dan proses hukum kepailitan serta PKPU dalam konteks bisnis dan perbankan.
  2. Peserta pelatihan dapat memahami posisi hukum kreditur dan perlindungan hak tagih dalam proses kepailitan.
  3. Peserta pelatihan dapat memahami strategi recovery aset dan eksekusi jaminan kredit bermasalah.
  4. Peserta pelatihan dapat memahami strategi negosiasi dan restrukturisasi utang dalam proses PKPU.
  5. Peserta pelatihan dapat memahami mitigasi risiko litigasi dan sengketa dalam proses recovery kredit.
  6. Peserta pelatihan dapat memahami pengambilan keputusan recovery melalui jalur litigasi maupun non litigasi secara lebih efektif.

 

 

MATERI PELATIHAN

1. Framework Hukum Kepailitan dan PKPU

• Konsep kepailitan dan PKPU dalam sistem hukum Indonesia
• Syarat pengajuan kepailitan dan PKPU
• Peran Pengadilan Niaga dalam sengketa utang
• Dampak hukum kepailitan terhadap debitur dan kreditur

2. Kedudukan Kreditur dan Perlindungan Hak Tagih

• Kreditur separatis, preferen, dan konkuren
• Perlindungan hak kreditur pemegang jaminan
• Status hak tanggungan, fidusia, dan jaminan lainnya
• Risiko hukum dalam proses recovery kredit

3. Strategi Menghadapi PKPU dan Restrukturisasi Utang

• Mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang
• Verifikasi tagihan dan pencocokan piutang
• Strategi voting perdamaian dan homologasi
• Negosiasi restrukturisasi dan recovery strategy

4. Legal Recovery dan Pengamanan Aset Debitur

• Legal audit dokumen kredit dan jaminan
• Strategi pengamanan aset dan asset tracing
• Mitigasi pengalihan aset dan fraud transfer
• Optimalisasi recovery melalui pendekatan hukum

5. Eksekusi Jaminan dan Recovery Kredit Bermasalah

• Parate eksekusi hak tanggungan dan fidusia
• Strategi lelang jaminan melalui KPKNL
• AYDA dan pengambilalihan aset debitur
• Hambatan eksekusi dan mitigasi gugatan debitur

6. Litigation Strategy dan Sengketa Kepailitan

• Gugatan perdata dan small claim strategy
• Sita jaminan dan perlindungan aset kreditur
• Actio pauliana dan pembatalan transaksi debitur
• Strategi menghadapi gugatan balik debitur

7. Peran Kurator dan Pengelolaan Boedel Pailit

• Tugas dan kewenangan kurator
• Pengelolaan dan pemberesan boedel pailit
• Hubungan kreditur dengan kurator dan pengurus
• Risiko konflik kepentingan dalam kepailitan

8. Strategic Recovery Decision dan Governance

• Recovery decision matrix dalam kredit bermasalah
• Kapan memilih PKPU, litigasi, restrukturisasi, atau lelang
• Governance dalam pengambilan keputusan recovery
• Alignment legal recovery dan business sustainability

 

 

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Legal Officer, Remedial & Recovery Staff, Special Asset Management Staff, Risk Management Officer, Internal Auditor, Credit Recovery Officer, Compliance Officer, Corporate Lawyer, serta karyawan perbankan dan lembaga pembiayaan yang terlibat dalam penyelesaian kredit bermasalah dan recovery aset.

 

 

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

 

 

Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini

Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini

Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

 

 

 

 

 

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram