pelatihan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual dengan Pendekatan Hukum

Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual dengan Pendekatan Hukum

Kekayaan intelektual menjadi aset penting bagi individu maupun perusahaan, namun sekaligus rawan menimbulkan sengketa akibat pelanggaran, penyalahgunaan, atau klaim kepemilikan. Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi yang berlaku, mekanisme hukum yang tersedia, serta strategi yang tepat dalam melindungi dan mempertahankan hak. Dengan pendekatan hukum yang sistematis, sengketa dapat diselesaikan secara adil, efisien, dan mendukung iklim bisnis yang sehat. Oleh karena itulah, pelatihan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual dengan Pendekatan Hukum menjadi penting untuk diikuti.

 

 

TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN

  1. Peserta pelatihan mampu memahami kerangka hukum kekayaan intelektual di Indonesia dan standar internasional.
  2. Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi jenis sengketa kekayaan intelektual dan penyebab terjadinya.
  3. Peserta pelatihan mampu menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa kekayaan intelektual baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
  4. Peserta pelatihan mampu merumuskan strategi hukum untuk melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual.

 

 

MATERI PELATIHAN

  1. Konsep dasar dan ruang lingkup kekayaan intelektual.
  2. Landasan hukum kekayaan intelektual di Indonesia dan perbandingannya dengan hukum internasional.
  3. Jenis-jenis sengketa kekayaan intelektual: hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang.
  4. Faktor penyebab sengketa kekayaan intelektual dalam praktik bisnis.
  5. Mekanisme litigasi: proses peradilan, bukti, dan putusan terkait kekayaan intelektual.
  6. Mekanisme non-litigasi: mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa (ADR).
  7. Strategi hukum dalam melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual.
  8. Analisis kasus sengketa kekayaan intelektual di tingkat nasional dan internasional.
  9. Implikasi bisnis dan reputasi dari penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
  10. Diskusi dan studi kasus

 

 

TARGET PESERTA PELATIHAN

  • Semua pihak yang membutuhkan pengetahuan seputar pelatihan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual dengan Pendekatan Hukum

 

 

METODE PELATIHAN

  • Penyampaian konsep
  • Diskusi kelompok
  • Latihan
  • Studi kasus

 

Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini

Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat dilihat di sini

Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini

 

 

 

 

 

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram