Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Tenaga Administrasi Keuangan
Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Skema Sertifikasi BNSP Tenaga Administrasi Keuangan.
Skema dan Unit Kompetensi Tenaga Administrasi Keuangan
Skema sertifikasi untuk Klaster Tenaga Administrasi Keuangan disusun atas dasar kebutuhan yang ada pada sektor jasa profesional, skema ini dapat dipergunakan dalam sertifikasi profesi untuk Tenaga Administrasi Keuangan.
Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Tenaga Administrasi Keuangan.
| No | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | Memelihara catatan keuangan |
| 2 | Memproses transaksi keuangan |
| 3 | Menyimpan catatan keuangan |
| 4 | Mempersiapkan laporan keuangan |
| 5 | Mengaudit prosedur keuangan |
Durasi Kegiatan
Kegiatan Sertifikasi ini dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian 1 hari pelatihan dan 1 hari uji kompetensi.
Persyaratan Peserta
Persyaratan dasar bagi peserta uji untuk skema sertifikasi Tenaga Administrasi Keuangan, antara lain:
- Memiliki sertifikat pelatihan Tenaga Administrasi Keuangan
- Memiliki pengalaman berwirausaha Minimal 1 tahun serta memiliki ijin usaha, atau;
- Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi Strata 1 Semua Jurusan/Pendidikan Strata 1 Semua Jurusan.
Investasi
Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi BNSP Tenaga Administrasi Keuangan

