Sertifikasi BNSP Tenaga Administrasi Keuangan

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Skema Tenaga Administrasi Keuangan

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Skema Sertifikasi BNSP Tenaga Administrasi Keuangan.

 

Skema dan Unit Kompetensi Tenaga Administrasi Keuangan

Skema sertifikasi untuk Klaster Tenaga Administrasi Keuangan disusun atas dasar kebutuhan yang ada pada sektor jasa profesional, skema ini dapat dipergunakan dalam sertifikasi profesi untuk Tenaga Administrasi Keuangan.

 

Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Tenaga Administrasi Keuangan.

 

No Judul Unit Kompetensi
1 Memelihara catatan keuangan
2 Memproses transaksi keuangan
3 Menyimpan catatan keuangan
4 Mempersiapkan laporan keuangan
5 Mengaudit prosedur keuangan

 

 

Durasi Kegiatan

Kegiatan Sertifikasi ini dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian 1 hari pelatihan dan 1 hari uji kompetensi.

 

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan dasar bagi peserta uji untuk skema sertifikasi Tenaga Administrasi Keuangan, antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pelatihan Tenaga Administrasi Keuangan
  2. Memiliki pengalaman berwirausaha Minimal 1 tahun serta memiliki ijin usaha, atau;
  3. Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi Strata 1 Semua Jurusan/Pendidikan Strata 1 Semua Jurusan.

 

 

Investasi

Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi BNSP Tenaga Administrasi Keuangan

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram