Sertifikasi Pengelolaan UMKM (BNSP)

Sertifikasi Pengelolaan UMKM (BNSP)

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Sertifikasi Pengelolaan UMKM (BNSP)

 

Skema dan Unit KompetensiĀ 

PENGELOLA UMKM merupakan kemampuan profesional dalam merencanakan, mengorganisasi, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan operasional usaha mikro, kecil, dan menengah secara efektif dan berkelanjutan. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan legalitas usaha, penyusunan prosedur operasi standar, perencanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan sebagai dasar pengendalian dan pengambilan keputusan usaha.

Selain itu, pengelolaan usaha juga mencakup identifikasi sumber pembiayaan perbankan maupun non perbankan, penentuan segmentasi pasar, analisis pesaing, penetapan strategi harga, pemilihan media pemasaran yang efektif, serta penentuan standar pelayanan kepada pelanggan agar usaha mampu berjalan terarah dan kompetitif di tengah dinamika pasar.

 

 

Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Pengelolaan UMKM (BNSP)

  1. Memproses permohonan legalitas perusahaan sesuai dengan ketentuan
  2. Menyusun prosedur operasi standar (SOP) untuk kegiatan manajemen usaha
  3. Menyusun anggaran
  4. Menyusun laporan keuangan
  5. Mengidentifikasi lembaga pembiayaan perbankan dan non perbankan
  6. Menentukan segmentasi pasar
  7. Melakukan analisis pesaing
  8. Menentukan strategi harga
  9. Menentukan media pemasaran yang efektif
  10. Menentukan standar pelayanan kepada pelanggan

 

 

Durasi Kegiatan

Kegiatan Sertifikasi ini dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian 1 hari pelatihan dan 1 hari ujian kompetensi.

 

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan dasar bagi peserta uji untuk skema sertifikasi Pengelolaan UMKM, antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pelatihan Pengelolaan UMKM

 

 

Investasi

Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi Pengelolaan UMKM

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram