Sertifikasi Profesi
Skema Staf Sumber Daya Manusia (SDM) - BNSP
Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM (sertifikasi BNSP bidang SDM/HRD), dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Sertifikasi Profesi Skema Staf Sumber Daya Manusia (SDM).
Skema dan Unit Kompetensi Staf Sumber Daya Manusia (SDM)
Skema sertifikasi profesi level Staf Sumber Daya Manusia (SDM) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu para Staf Depertemen/Divisi SDM baik untuk karyawan BUMN maupun swasta.
Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Profesi Skema Staf Sumber Daya Manusia (SDM):
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.057.2 | Melakukan Administrasi Pengupahan |
| 3 | M.70SDM01.058.2 | Melakukan Administrasi Jaminan Sosial |
| 4 | M.70SDM01.059.2 | Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM |
Durasi Kegiatan
Kegiatan Sertifikasi Profesi ini dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian 1 hari pelatihan dan 1 hari ujian kompetensi.
Persyaratan Peserta
- Minimal lulusan SMK/SMA atau mahasiswa (diploma/sarjana) yang belum/hampir lulus, yang dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir. Pengalaman kerja tidak dibutuhkan.
- Copy sertifikat pelatihan level staf SDM
- Copy KTP
- Foto 3X4 berwarna 3 lembar
- CV terbaru
- Surat keterangan bekerja (untuk pekerja yang berpengalaman)
Investasi
Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi profesi level Staf Sumber Daya Manusia (SDM) ini

