Sertifikasi Profesi
Level Supervisor Hubungan Industrial - BNSP
Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM (sertifikasi BNSP bidang SDM/HRD), dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Sertifikasi Profesi Level Supervisor Hubungan Industrial .
Skema dan Unit Kompetensi Sertifikasi Profesi Level Supervisor Hubungan Industrial
Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Profesi Level Supervisor HubunganIndustrial :
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
| 4 | M.70SDM01.051.2 | Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja |
| 5 | M.70SDM01.053.2 | Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing |
Durasi Kegiatan
Kegiatan Sertifikasi Profesi ini dilaksanakan selama 3 hari, dengan rincian 2 hari pelatihan dan 1 hari ujian kompetensi.
Persyaratan Peserta
- Minimal lulusan D2
- Copy sertifikat pelatihan level supervisor Hubungan Industrial
- Copy KTP
- Foto 3X4 berwarna 3 lembar
- CV terbaru
- Surat Keterangan bekerja (jika memiliki)
Investasi
Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi ini

