Sertifikasi Profesi
Level Supervisor Sumber Daya Manusia (SDM) - BNSP
Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi dalam bidang manajemen dan pengembangan SDM (sertifikasi BNSP bidang SDM/HRD), dengan menggunakan jenis skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)/Level. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Sertifikasi Profesi Level Supervisor Sumber Daya Manusia (SDM).
Skema dan Unit Kompetensi Sertifikasi Profesi Level Supervisor Sumber Daya Manusia (SDM)
Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi Profesi Level Supervisor SDM:
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
| 4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
Durasi Kegiatan
Kegiatan Sertifikasi Profesi ini dilaksanakan selama 3 hari, dengan rincian 2 hari pelatihan dan 1 hari ujian kompetensi.
Persyaratan Peserta
- Minimal lulusan D2
- Copy sertifikat pelatihan level supervisor SDM
- Copy KTP
- Foto 3X4 berwarna 3 lembar
- CV terbaru
- Surat Keterangan bekerja (jika memiliki)
Investasi
Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi ini

