Skema Sertifikasi Klaster Pendampingan Kewirausahaan BNSP

Pelatihan dan Sertifikasi Skema Klaster Pendampingan Kewirausahaan (BNSP)

Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya. Pelatihan SDM yang secara resmi merupakan jejaring LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah berlisensi oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi. Pada halaman ini, informasi yang diberikan adalah mengenai Skema Sertifikasi Klaster Pendampingan Kewirausahaan.

 

Skema dan Unit Kompetensi Pendampingan Kewirausahaan

Skema sertifikasi untuk Klaster Pendampingan Kewirausahaan disusun atas dasar kebutuhan yang ada pada sektor jasa profesional, skema ini dapat dipergunakan dalam sertifikasi profesi untuk Pendampingan Kewirausahaan.

 

Daftar Unit Kompetensi Sertifikasi BNSP Pendampingan Kewirausahaan.

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1 M.741000.002.01 Melakukan Studi Proses Produksi Suatu Produk
2 M.741000.006.01 Menghitung Biaya Investasi
3 M.741000.008.01 Melakukan Pengurusan Perizinan Usaha Industri
4 M.741000.024.01 Melakukan Survey Atas Pedagang Eceran suatu Produk
5 M.741000.025.01 Melakukan Pemasaran produk
6 M.741000.027.01 Melakukan Pembukuan Keuangan untuk setiap Transaksi
7 M.702090.001.01 Mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan
8 M.702090.002.01 Melaksanakan komunikasi efektif
9 T.970000.006.02 Mengembangkan Kematangan Emosi dan Motivasi Kerja
10 J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer

 

 

Durasi Kegiatan

Kegiatan Sertifikasi ini dilaksanakan selama 2 hari, dengan rincian 1 hari pelatihan dan 1 hari ujian kompetensi.

 

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan dasar bagi peserta uji untuk skema sertifikasi Pendampingan Kewirausahaan, antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pelatihan Pendampingan Kewirausahaan
  2. Memiliki pengalaman sebagai Pendampingan wirausaha / mentor wirausaha / berwirausaha Minimal 3 tahun serta memiliki ijin usaha, atau
  3. Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi Strata 1 Semua Jurusan/Pendidikan Strata 1 Semua Jurusan.

 

 

Investasi

Silahkan menghubungi kontak kami untuk mengetahui besaran biaya investasi dari Sertifikasi BNSP Pendampingan Kewirausahaan

Kanaka

Perumahan Griya Sidokarto Village A1, Jalan Alam Hijau, RT:04/RW:09, Semarangan, Sidokarto, Godean, Sleman, DIY 55264
Kontak Kami
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram